Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Vs Amien Rais Soal Tragedi Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50

Rizieq menyampaikan pernyataan Amien Rais terlalu prematur lantaran pengusutan kasus itu nantinya merupakan kewenangan pengadilan HAM.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Habib Rizieq Vs Amien Rais Soal Tragedi Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50
Kolase Tribunnews.com
Amien Rais dan Rizieq Shihab 

Ia mengatakan pemerintah pun menawarkan kepada mereka untuk menyampaikan kepada pemerintah jika ada bukti tentang pelanggaran HAM berat yang mereka maksud.

Namun demikian, kata dia, ternyata bukti-bukti tersebut tidak ada.

"Ketika Pak Amien dan TP3 bertemu dengan Presiden, Pemerintah juga sudah mengatakan bahwa Komnas HAM tidak menemukan terjadinya Pelanggaran HAM Berat. Tapi kalau TP3 punya bukti tentang pelanggaran HAM berat itu Pemerintah akan menindaklanjuti sesuai UU 26/2000. Ternyata bukti-bukti tidak ada. Terima kasih TP3," kata Mahfud.

Seperti diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni masing-masing berinisial EPZ, FR dan MYO.

Namun, seorang di antara tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas