Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Wawan Jadi 5 Tahun, Denda Ditambah Rp58 Miliar

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di tingkat kasasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahkamah Agung Sunat Hukuman Wawan Jadi 5 Tahun, Denda Ditambah Rp58 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar.

Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Di tingkat pertama,  JPU menyatakan Wawan melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp479 miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, disebutkan Wawan dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 melakukan pencucian uang sebesar Rp100,7 miliar.

Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang sehingga dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp1,7 triliun melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi.

BERITA REKOMENDASI

Menurut majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani, Rustiyono, Arifin, Sigit Herman Binaji, dan Idris, JPU KPK hanya mendalilkan keuntungan tidak sah dari proyek-proyek yang didapat dari SKPD Provinsi Banten dari tahun 2005-2012 tetapi tidak menguraikan kerugian negara akibat perbuatan Wawan dalam proyek-proyek tersebut.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas