Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai KPK Pertanyakan Dasar Hukum Pelatihan Bela Negara di Kemenhan

Hotman lantas menyesalkan sikap komisi antikorupsi hingga saat ini tak kunjung memberikan data dan informasi hasil TWK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pegawai KPK Pertanyakan Dasar Hukum Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan dasar hukum pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Diketahui, dari 75 pegawai KPK tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), 24 di antaranya masih bisa dibina.

Sedangkan 51 lainnya masuk kategori 'merah' dan akan diberhentikan secara hormat pada November 2021.

"Pelatihan ini disebut sebagai bagian dari proses alih status, tapi dasar hukum dalam proses alih status di PP 41/2020 hanya dikenal pelatihan orientasi ASN tidak dikenal pelatihan bela negara dan pelatihan orientasi ASN dilakukan setelah penetapan dan pelantikan jadi ASN. Terus apa dasar hukum dari pelatihan ini?" kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan kepada Tribunnews.com, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Pegawai Nonaktif: KPK Harus Berhenti Cari Alasan untuk Tak Buka Hasil TWK

Hotman lantas menyesalkan sikap komisi antikorupsi hingga saat ini tak kunjung memberikan data dan informasi hasil TWK yang telah diserahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke KPK pada 29 April 2021. Padahal, sejumlah pegawai nonaktif telah meminta hasil TWK tersebut.

"Padahal dipertontonkan di KPK dengan berbagai seremoni, ini pun tak diberikan, terus apa rohnya pelatihan ini?" kata Hotman.

Berita Rekomendasi

Hotman mengatakan, pelatihan bela negara bisa saja dilakukan tetapi harus sebagai bagian dari peningkatan kompetensi, bukan bagian dari proses seleksi alih status menjadi ASN.

"Di mana karena proses seleksi ini lah kami melakukan gugatan kepada Ombudsman, KomnasHAM dan Pengadilan TUN (dalam waktu dekat ini)," katanya.

Apalagi, ia melanjutkan, persyaratan di pelatihan tersebut bersedia untuk diberhentikan jika tidak lulus pelatihan. Ia menilai itu adalah bentuk pemaksaan dan pengambilalihan hak secara paksa tanpa dasar.

Baca juga: LSM Anti-Korupsi di Jerman Surati Jokowi, Minta Pimpinan KPK Tak Pecat Pegawai Gagal TWK

Terlebih, saat pelaksanaan TWK, Hotman kembali mengingat bahwa para pegawai sama sekali tidak diberi informasi secara utuh. Bahkan ia merasa cenderung dibohongi.

"Karena dibohongi ini lah kami melaporkan Ketua KPK (Firli Bahuri) ke dewan pengawas," kata Hotman.

"Intinya kami ingin proses alih status pegawai KPK menjadi ASN didasarkan atas asas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yaitu kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan penghormatan pada hak asasi serta prinsip prinsip good governance," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas