Pemerintah, MUI, dan Ormas Islam Minta Sholat Idul Adha 2021 di Rumah Masing-masing
Maruf Amin meminta umat Islam, khususnya di Jawa dan Bali dan zona merah lainnya untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden Maruf Amin meminta umat Islam, khususnya di Jawa dan Bali dan zona merah lainnya untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Selain itu, umat Islam juga diimbau melakukan pemotongan hewan qurban di Rumah Pemotongam Hewan (RPH), serta mengatur distribusinya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pernyataan Maruf Amin ini karena Idul Adha dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dan daerah lainnya.
Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Baca juga: Pesan Rizieq Shihab untuk Umat Islam dan Simpatisannya Menyambut Hari Raya Idul Adha
Wapres menegaskan, kebijakan PPKM Darurat yang diambil pemerintah bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjamaah di masjid.
Namun, untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.
“Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari wabah Covid-19 hukumnya wajib, (sehingga) hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah,” ujarnya, Minggu (18/7/2021), dikutip dari laman wapresri.go.id.
Baca juga: Wapres Berharap Tak Muncul Klaster Baru di Hari Raya Idul Adha
MUI dan Sejumlah Ormas Juga Imbau Idul Adha di Rumah
Pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam yang hadir dalam pertemuan di Kediaman Resmi Wapres, sepakat membuat Penegasan Sikap Bersama terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Maruf Amin, menilai situasi nasional dalam menghadapi pandemi saat ini sangat mengkhawatirkan akibat penyebaran Covid-19 Varian Delta yang begitu cepat.
“Oleh karena itu, semua sepakat bahwasanya jangan sampai penyelenggaraan Idul Adha ini kemudian menjadi klaster baru yang menambah semakin tingginya tingkat penularan, (sehingga) semua ormas islam merasa bertanggungjawab untuk mencoba mencegah itu,” ungkapnya, Minggu, dikutip dari laman wapresri.go.id.
Baca juga: Imbauan Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jelang Idul Adha
Selanjutnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, membacakan teks Penegasan Sikap Bersama antara pemerintah, MUI, dan Ormas-ormas Islam secara lengkap.
“Pelaksanaan ibadah dan syiar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan covid-19, seperti terjadinya kerumunan, harus dihindarkan serta ditiadakan dan dilakukan dengan menggunakan rukhshah (cara lebih ringan) sebagaimana diajarkan oleh syariat Islam dan dilaksanakan di rumah masing-masing,” ucap Hamdan.
Terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha, lanjutnya, MUI dan ormas-ormas Islam mengimbau agar tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masing-masing dan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Silaturahmi Virtual Saat Idul Adha
“Mengingat kondisi saat ini, khususnya di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syiar Idul Adha, seperti Shalat Ied dan Takbir, diselenggarakan di rumah masing-masing,” lanjut dia.
Sedangkan, pemotongan dan pembagian hewan kurban, harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni di rumah potong hewan atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan diantar ke rumah penerimanya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)