Penertiban PPKM Darurat, Satpol PP Diminta Kedepankan Sikap Humanis
Mendagri Tito Karnavian meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar mengedepankan sikap humanis dalam penertiban di masa PPKM Darurat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar mengedepankan sikap humanis dalam penertiban di masa PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan Tito melalui Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat, Minggu (18/7/2021).
SE tersebut ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Pertama, Mendagri Tito meminta kepala daerah mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.
"Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM," ungkap Tito dalam SE tersebut.
Baca juga: Pembelaan Diri Satpol PP yang Pukuli Wanita Hamil Saat Razia, Ada Botol Melayang ke Arahnya
Disebutkan, penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.
"Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum," ungkapnya.
Adapun dalam pelaksanaan penertiban PPKM, Satpol PP diminta tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.
Untuk poin ketiga, Tito meminta para kepala daerah membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM.
Antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: PPKM Darurat, Diagnos Lab Tes PCR 2.900 Spesimen Per Hari
Keempat, kepala daerah diminta melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.
"Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin," ungkap Tito.
Kepada Dinas Kesehatan juga diminta untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.
"Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia," ujar Tito.
Baca juga: Raup Keuntungan Rp1,5 Miliar, Pemalsu Website Bansos PPKM Darurat Diciduk Polisi