Polisi Buru Pelaku Penyebar Seruan Aksi Tolak PPKM Darurat di Jawa Tengah
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy menyatakan, pihaknya kini memburu pelaku pembuat maupun penyebar hoax itu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyatakan, seruan aksi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Banyumas, Tegal kota dan Kabupaten/Kota Pekalongan, Jawa Tengah merupakan berita bohong alias hoax.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy menyatakan, pihaknya kini memburu pelaku pembuat maupun penyebar hoax itu.
"Polisi masih menyelidiki siapakah pembuat pertama pesan hoaks ini. Ditengah kondisi penyebaran covid -19 di indikasikan di manfaatkan orang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya dalam situasi seperti ini," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Senin (19/7/21).
Iqbal memastikan pihaknya akan mengungkap pelaku penyebar informasi hoax tersebut. Terlebih kabar yang beredar itu telah meresahkan warga
Baca juga: Desy Ratnasari Tak Mengaku Sebagai Anggota DPR Ketika Lewat Pos Penyekatan PPKM Darurat
"Kita akan tindak tegas penyebar informasi hoax ini, dan akan kita selidiki. Karena, hal ini membuat resah masyarakat," terang Iqbal.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Dipenjara 3 Hari Karena Melanggar PPKM Darurat
Iqbal memastikan pihaknya telah memeriksa informasi seruan penolakan PPKM Darurat kepada berbagai pihak terkait. Hasilnya, tak pernah ada seruan aksi tersebut.
"Saat dimintai konfirmasi oleh kepolisian dan memastikan seruan penolakan PPKM Darurat ini, ternyata hoax. Sekali lagi polisi akan tindak tegas pelaku penyebar hoax ini," tegasnya.
Iqbal berpesan agar masyarakat bijak saat menyebarkan informasi di masa pandemi virus Corona.
"Saya meminta kepada semua pihak terutama pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam menyebarkan berita. Untuk itu setiap informasi yang di terima jangan mudah terpengaruh," tukas Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.