Polri Lakukan Pendekatan kepada Warga yang Masih Nekat Takbiran Keliling
Kepolisian RI akan bertindak dengan pendekatan preemtif untuk mengantisipasi masyarakat yang masih nekat takbiran keliling.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI akan bertindak dengan pendekatan preemtif untuk mengantisipasi masyarakat yang masih nekat melaksanakan takbiran keliling jelang hari raya Idul Adha.
"Semua tetap kami komunikasikan (preemtif) untuk kebaikan bersama. Mempedomani surat Menag dan Kepala Daerah untuk dikomunikasikan bersama-sama," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (19/7).
Ia menyebutkan pihaknya bakal mempedomani SE Menag terkait penindakan kegiatan-kegiatan seperti takbiran keliling. Nantinya, masyarakat akan disosialisasikan agar mematuhi aturan itu.
"Kemarin sudah ada surat dari Kemenag dan ada himbauan dari Kepala Daerah seperti DKI. Dari PPKM, tetap melakukan komunikasi sesuai dengan himbauan pemerintah," tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan melarang masyarakat untuk melakukan takbiran keliling hingga arak-arak menyambut hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M dengan alasan apa pun.
Baca juga: Aturan Takbiran dan Sholat Idul Adha 2021 saat PPKM Darurat, Ini Anjuran Menag
Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan aturan ini berlaku di daerah yang tengah menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun di daerah zona hijau.
"Pelaksanaan takbir keliling yang dilaksanakan diselenggarakan dengan berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan berarak-arakan itu mutlak tidak diperbolehkan," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu (14/7/2021).
Ia menuturkan pelarangan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan.
"Karena ini akan memancing munculnya kerumunan di masyarakat," ujar dia.
Namun, kata Ishfah, pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap bisa melaksanakan takbiran di masjid ataupun musala. Namun, hanya daerah-daerah yang berada di zona hijau saja.
Dijelaskan dia, ketentuan yang harus dipenuhi dengan membatasi kuota peserta takbiran. Ia menuturkan hanya 10 persen dari kapasitas maksimal yang diperbolehkan menghadiri kegiatan.
"Pelaksanaan takbiran yang dilaksanakan di masjid dan musala untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman oleh pemerintah setempat atau satuan tugas penanganan covid 19 setempat maka dapat dilaksanakan maksimal 10% dari kapasitas yang ada. Kalau masjid musala itu kapasitas 100 maka yang dapat melaksanakan takbiran dgn kapasitas 100 maka maksimal sejumlah 10 orang," jelas dia.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Nantinya, aturan tersebut akan lebih rinci dalam ketentuan surat edaran menteri agama nomor 16 tahun 2021. Namun, ketentuan ini masih tengah digodok oleh Kementerian Agama.
Sebagai informasi, Kementerian Agama juga akan melarang pelaksanaan salat Idul Adha di seluruh daerah yang masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jawa-Bali.
Pelarangan ini nantinya juga berlaku di daerah yang masih berada di zona oranye maupun merah. Sedangkan daerah zona hijau dan kuning masih diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.