Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2021
Inilah jadwal terbaru pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal terbaru pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Kini, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di situs SSCASN diperpanjang hingga 26 Juli 2021.
Dikutip dari Bkn.go.id, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi memperpanjang pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pendaftaran Seleksi Calon ASN Tahun 2021.
Baca juga: Cara Kompres File PDF untuk Unggah Dokumen CPNS, Bisa Secara Online
Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebut bahwa perpanjangan pendaftaran calon ASN telah dipublikasikan.
Selanjutnya, dengan diberlakukannya perpanjangan waktu pendaftaran di portal SSCASN BKN, Paryono mengungkapkan jadwal tahapan seleksi berikutnya juga mengalami penyesuaian perubahan.
"Perpanjangan waktu pendaftaran iniberlakiu untuk seluruh instansi Pusat dan Daerah yang membuka rekrutmen ASN tahun2021 serta seluruh formasi baik CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru," kata Paryono.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran: 19 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.
Berikut ini beberapa poin tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran:
1. Pendaftaran diperpanjang sampai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.
2. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah.
4. Seluruh dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat hari Senin tanggal 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.
Adapun sebagai informasi, berikut ini hal-hal mengenai pendaftaran CPNS 2021:
Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Pendaftaran CPNS dimulai pada tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Anda dapat mengakses link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu http://sscasn.bkn.go.id/.
Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021
Dikutip dari menpan.go.id, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan jumlah kuota kebutuhan CASN 2021.
Katmoko menyebutkan per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.
Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru, PPPK non-guru,dan CPNS.
Syarat umum CPNS 2021
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Tiga peraturan itu, ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Untuk penjelasan terkait syarat umum CPNS 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Berkas dokumen dan ukuran beserta tipe file CPNS 2021
Berikut ketentuan berkas dokumen, ukuran beserta tipe file CPNS 2021 seperti dikutip dari laman sscn.bkn.go.id.
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait CPNS 2021