18 Pegawai KPK Dibina Kemenhan di Sentul Selama 9 Hari
Diklat akan digelar di Universitas Pertahanan RI Sentul, Bogor, Jawa Barat mulai 22 Juli hingga 30 Agustus 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dibina Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Pembinaan yang disebut sebagai pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan itu merupakan syarat bagi pegawai nonaktif agar menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, KPK bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi ASN," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa lewat keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Nurul Ghufron: 18 Pegawai KPK Siap Dibina Kemenhan
Cahya mengatakan diklat akan digelar di Universitas Pertahanan RI Sentul, Bogor, Jawa Barat mulai 22 Juli hingga 30 Agustus 2021.
Ia melanjutkan, dari 24 pegawai yang diberi kesempatan untuk mengikuti diklat, tercatat 18 orang telah bersedia dengan menandatangani formulir kesediaan untuk mengikuti diklat tersebut.
"Dari 18 pegawai yang bersedia, 16 orang akan mengikutinya secara langsung, sedangkan dua pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri Covid-19 akan mengikutinya secara daring," terang Cahya.
Baca juga: Ombudsman Umumkan Dugaan Maladministrasi TWK Pegawai KPK Hari Ini
Ia memaparkan, materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung.
Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan, yaitu empat konsensus dasar negara, sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial.
Studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara.
Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal KPK, serta bimbingan dan pengasuhan.
Baca juga: Moment Iduladha di Jakarta, Sejumlah Sapi Kabur Masuk ke Kali dan Parit Bahkan Seruduk Warga
"KPK berharap melalui diklat ini dapat menciptakan dan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara serta wawasan kebangsaan bagi Insan KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata Cahya.
Diketahui, dari 75 pegawai KPK tak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN, 24 di antaranya masih bisa dibina.
Sedangkan 51 lainnya masuk kategori 'merah' dan akan diberhentikan secara hormat pada November 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.