Cara Dapat Diskon Listrik PLN Beserta Skemanya, Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021
Bantuan subisidi listrik dari PLN diperpanjang hingga bulan Desember 2021, berikut cara mendapatkan diskon dan skema stimulusnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi listrik dari PLN bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial diperpanjang hingga bulan Desember 2021.
Pemerintah hingga saat ini masih memberikan bantuan stimulus bantuan listrik kepada masyarakat yang ekonominya terdampak selama pandemi.
Melalui Instagram resmi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia @luhutpandjaitan pada Minggu (18/7/2021), pemerintah menyiapkan tambahan bantuan sebesar Rp 39,19 triliun untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak PPKM.
Bantuan ini merupakan bantuan tambahan sehngga tidak akan mengurangi program bantuan yang sudah berjalan sebelumya.
Baca juga: Ini Cara Dapatkan Bantuan Listrik PLN bagi Pelanggan Daya 900 VA, Diperpanjang hingga Desember 2021
Salah satu bantuan tambahan yang diberikan adalah perpanjangan subsidi listrik.
Pemerintah memberikan anggaran tambahan sebesar Rp 1,91 triliun untuk memberikan diskon pada pelanggan PLN.
Diskon Subsidi Listrik yang diberikan yaitu:
- Diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya 450 VA
- Diskon 25 persen untuk pelanggan dengan daya 900 VA
Baca juga: Link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Mulai Cair Juli 2021
Selain itu pemerintah juga memberikan perpanjangan subsidi rekening minimal abonemen listrik.
Tambahan anggaran yang diberikan adalah Rp 0,42 triliun dengan target penerima sebanyak 1,14 juta pelanggan.
Bantuan subsidi listrik dan rekmin abonemen listrik diperpanjang hingga bulan Desember 2021.
Diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.
Baca juga: Cek Bansos 600 Ribu dan Beras 10 Kg hingga PKH Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Cair Juli 2021
Berikut Skema Stimulus Diskon Bantuan Subsidi Listrik: