Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Diminta Gugat Aturan PPKM Darurat, Begini Tanggapan Advokat Cak Sholeh

Advokat asal Surabaya, Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh, mendapat permintaan dari sejumlah pedagang dan pekerja untuk menggugat aturan PPKM Darurat.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Diminta Gugat Aturan PPKM Darurat, Begini Tanggapan Advokat Cak Sholeh
YouTube/Cak Sholeh
Pengamat hukum sekaligus advokat asal Surabaya, Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh. 

TRIBUNNEWS.COM - Advokat asal Surabaya, Muhammad Sholeh atau akrab disapa Cak Sholeh, mendapat permintaan dari sejumlah pedagang dan pekerja untuk menggugat aturan PPKM Darurat.

Cak Sholeh menyebut jika aturan PPKM Darurat memberatkan para pedagang.

"Mereka sudah satu tahun sepi, kok tambah dikasih PPKM Darurat yang jauh lebih ketat," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/7/2021).

Padahal, lanjut Sholeh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sejak awal urusan ekonomi dan kesehatan harus jalan beriringan.

"Bukan berarti orang jualan tidak takut covid, semuanya takut."

"Tapi karena mereka lapar, butuh makan, maka mereka tetep ada di jalanan," ungkap Sholeh.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari, Pakar : Kejar 400 Ribu Testing dalam Sehari

Pria yang juga sempat menggugat aturan rapid test untuk perjalanan pada 2020 ini menilai kesan yang terlihat dari pemerintah adalah menyalahkan masyarakat.

Pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh (tengah) mengajukan gugatan aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum kembali ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2020). Aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh (tengah) mengajukan gugatan aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum kembali ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2020). Aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020. (Tribunnews/Ist)
Rekomendasi Untuk Anda

"Pemerintah tidak pernah mau introspeksi, kesannya kalau kasus (corona) naik masyarakat yang disalahkan karena tidak taat protokol kesehatan (prokes)," ungkapnya.

"Pemerintah tidak introspeksi TKA (tenaga kerja asing) bisa masuk, bagaimana TKI bisa pulang akhirnya ada ledakan (kasus covid) di Madura, kenapa itu tidak ditutup?" lanjutnya.

Sementara apabila ada pelanggaran yang dilakukan dari pihak pemerintah, terkesan dibiarkan.

"Orang-orang disuruh di rumah, e anaknya menteri keluyuran ke Jepang," ungkapnya.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Seminggu, 26 Juli Mulai Dilonggarkan

Juga ketika Gubernur Jawa Timur (Jatim) membuat pesta ulang tahun, maupun beberapa pejabat yang melakukan hal sama.

"Ndak ada itu sanksi, tapi giliran tukang bubur kena (denda) Rp 5 juta, di Tasikmalaya kena denda, kan kasihan," ujar Sholeh.

Adapun upaya gugatan ini, disebut Sholeh sebagai upaya agar ekonomi dan kesehatan masyarakat dapat berjalan beriringan.

“Gugatan ini goalnya adalah supaya pemerintah menerapkan PSBB dan memberikan ruang ekonomi rakyat berjalan.”

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas