Firli Bahuri Harus Aktifkan 75 Pegawai KPK Serta Batalkan Hasil TWK
Tim advokasi selamatkan KPK meminta Ketua KPK Firli Bahuri segera membatalkan semua keputusan terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokasi selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua KPK Firli Bahuri segera membatalkan semua keputusan terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Firli Bahuri juga diminta untuk mengaktifkan kembali 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK.
"Mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara," ujar anggota tim advokasi selamatkan KPK Arif Maulana dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Hal ini menyikapi penyampaian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan asesmen TWK, yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) berpotensi pelanggaran administrasi atau maladministrasi.
Dia memandang Ombudsman menyikapi secara terbuka dan objektif terkait polemik TWK.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia atas pemeriksaan yang cepat dan tegak lurus sesuai dengan kewajiban Undang-Undang. Selain itu, penyampaian laporan akhir juga disampaikan secara terbuka dan akuntabel," kata Arif.
Dia menyampaikan, berdasarkan temuan Ombudsman menunjukkan adanya skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: Ombudsman Temukan Penyimpangan Backdate Dalam TWK Pegawai KPK
Selain itu, terbukti pula bahwa pelaku intelektual atas pelanggaran ini tidak hanya Firli Bahuri dan Pimpinan KPK saja, akan tetapi turut melibatkan beberapa pejabat-pejabat tinggi kementerian/lembaga terutama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
"Maka dari itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut afiliasi dan peran serta para pejabat tersebut," kata Arif.
Selain itu, adanya pemalsuan keterangan dan tanggal surat (backdate) menunjukkan adanya kesengajaan dari pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu.
Baca juga: Ombudsman Minta Jokowi Ambil Alih Pengalihan Status Pegawai KPK
Mengingat perbuatan melawan hukum ini telah menyasar penyidik, bahkan tujuh orang kasatgas penyidikan yang sedang menangani perkara besar.
"Maka tindakan tersebut jelas merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice) yang sedang dilakukan KPK, misalnya perkara bansos, suap ekspor benih lobster, atau skandal pajak," ujar Arif.
Berbagai pelanggaran hukum dan maladministrasi sebagaimana temuan Ombudsman, lanjut Arif, sudah sepatutnya membuat keputusan TMS yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPK Nomor 652 tidak berlaku.
Baca juga: Ombudsman: KPK Tak Patut Nonaktifkan 75 Pegawai, Abaikan Arahan Jokowi