Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

ICW Desak Dewas KPK Bertindak Menyikapi adanya Laporan soal Penembakan Laser

(ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk bertindak dan mengambil sikap terkait adanya laporan KPK ke Polres Jakart

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW Desak Dewas KPK Bertindak Menyikapi adanya Laporan soal Penembakan Laser
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditembaki laser, Senin (28/6/2021) petang membentuk beberapa tulisan di antaranya Berani Jujur Pecat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk bertindak dan mengambil sikap terkait adanya laporan KPK ke Polres Jakarta Selatan soal penembakan laser ke Gedung Merah Putih.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu dikarenakan pelapor yang diduga merupakan pegawai KPK telah melanggar kode etik yang tertuang dalam Peraturan Dewas.

Di mana peraturan yang dimaksud yakni pada Pasal 7 ayat (2) huruf d PerDewas Nomor 02 Tahun 2020.

Pada pasal tersebut kata Kurnia dinyatakan kalau, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.

"Untuk itu, Dewan Pengawas mesti segera bertindak menyikapi pelaporan ini," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021).

Lebih lanjut kata dia, pelaporan ini juga merupakan bentuk gambaran ketidakmampuan KPK dalam menutupi sengkarut penyelanggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Semestinya aksi penembakan laser yang diketahui dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil Greenpeace Indonesia tersebut harus dijawab oleh KPK bukan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: ICW: KPK Memberangus Demokrasi karena Laporkan Aksi Penembakan Sinar Laser ke Polisi

Berita Rekomendasi

Sebab kata dia, aksi ini diyakini sebagai respon dari masyarkat atas polemik KPK soal penyelenggaraan TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Aksi ini, dipandang sebagai respon masyarakat atas problematika KPK yang harus dijawab, bukan justru melaporkan ke polisi," ucapnya.

Tak hanya itu, langkah KPK ini juga kata Kurnia telah membungkam atau memberangus sistem demokrasi Indonesia.

Hal itu didasari pada Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan kalau setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Jadi, pelaporan itu dapat dianggap sebagai upaya untuk memberangus demokrasi," ucapnya.

Dia juga menyatakan, sikap KPK yang melaporkan Greenpeace ke kepolisian menunjukkan kalau lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri tersebut anti kritik bahkan disebut otoriter.

Langkah ini juga katanya akan dicatat dalam sejarah dibentuknya KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas