Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Aturan saat PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Warung Makan Buka sampai Jam 9 Malam

Berikut sejumlah aturan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ini Aturan saat PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Warung Makan Buka sampai Jam 9 Malam
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021). Ini aturan saat PPKM Darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah aturan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.

Kebijakan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021, telah diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM."

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya, Selasa (20/7/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Diminta Segera Salurkan Subsidi Upah ke Pekerja

Berikut aturan jika PPKM Darurat dilonggarkan mulai 26 Juli 2021 nanti:

1. Pasar Tradisional

Berita Rekomendasi

Jokowi memaparkan, untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Usaha Kecil

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00.

3. Warung Makan

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas