Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, PKS: Harus Dikecam dan Digugat

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritik keras perubahan PP tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, PKS: Harus Dikecam dan Digugat
dpr.go.id
Mardani Ali Sera. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021 dan memperbolehkan rektor rangkap jabatan.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritik keras perubahan PP tersebut.

Menurutnya, rangkap jabatan itu harus dikecam dan digugat oleh masyarakat.

"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Menurut Ketua DPP PKS ini, revisi statuta UI sangat menyedihkan.

Sebab sebuah lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.

Berita Rekomendasi

"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ucap Mardani.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Sah Rangkap Jabatan meski Aturan Diubah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021.

Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah dalam PP yang baru ini, salah satunya yakni terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. 

Dalam ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP 68/2012, tepatnya pada pasal 35 terdapat larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor UI, diantaranya yakni:

a.      pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b.      pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c.      pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas