Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Komunikasi Anja Runtuwene dengan Tommy Adrian Terkait Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Rabu (21/7/2021).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dalami Komunikasi Anja Runtuwene dengan Tommy Adrian Terkait Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Rabu (21/7/2021).

Anja diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Tersangka AR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Ali mengungkapkan, tim penyidik mendalami komunikasi Anja dengan tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) yang membahas soal penawaran tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur dengan Perumda Sarana Jaya

"Tim penyidik mendalami melalui keterangan saksi tersebut antara lain mengenai dugaan adanya pembahasan dan komunikasi saksi dengan tersangka TA untuk memperlancar penawaran tanah yang berlokasi di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur dengan Perumda Sarana Jaya," ungkap Ali.

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Yakin Anies Bawedan Tak Terlibat Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

Mulanya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Bisa Seret Anies dan Prasetio, Berikut Perjalanan Kasusnya

Pada tanggal 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak PDPSJ.

Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjuk dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta permeter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, Firli Bahuri Pastikan KPK Periksa Anies Baswedan dan Prasetyo Edi

Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas