LGBT Perilaku Menyimpang, Harus Dicegah Dini Agar Tak Masuk ke Institusi TNI
Untuk mencegah pengaruh LGBT, Kepala Staf juga harus menyeleksi prajurit lebih ketat saat pemeriksaan psikologis, dan mengawasi kehidupan prajurit
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat intelijen dan terorisme, Stanislaus Riyanta mengatakan, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) suatu perilaku menyimpang dalam hubungan seksual yang saat ini terbukti sudah masuk ke berbagai kalangan termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Karena itu perilaku LGBT harus diwaspadai, dideteksi dan dicegah sejak dini.
"Petunjuk dari Panglima TNI dan aturan UU TNI sudah jelas, harus dilaksanakan secara konsisten dan kontinyu, lebih baik cegah sejak dini," ujar Stanislaus Riyanta di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Sikap tegas terhadap LGBT juga ditunjukan oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
Saat memberikan pembekalan kepada Taruna Taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) ke-66, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono akan memecat bagi prajurit yang terlibat dalam pelanggaran moral LGBT karena sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama dan ideologi negara.
Stanislaus menyebut, LGBT perilaku yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma di Indonesia.
Baca juga: Kongres Ulama Perempuan: RUU PKS Tidak Melegalkan LGBT
Karena itu, siapapun pimpinan TNI yang mengetahui ada perilaku menyimpang prajuritnya sudah pasti akan mengambil tindakan.
Apalagi tindakan tegas itu untuk menciptakan lingkungan yang sehat sehingga perilaku menyimpang tersebut tidak menyebar.
"Kalau soal tegas menghukum itu kan hal yang normatif. Semua Kepala Staf pasti bisa dan berani. Tetapi bagaimana tindakan pimpinan untuk mencegah supaya LGBT tidak terjadi di lingkungan TNI itu lebih penting," paparnya.
Untuk mencegah penyebaran pengaruh LBGT, sambung Stanislaus, Panglima TNI telah menerbitkan Surat Telegram nomor ST No ST/398/2009 pada 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan Telegram No ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan LGBT merupakan "salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit."
Pasal 62 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai "tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI".
Untuk mencegah pengaruh LGBT, semua Kepala Staf juga harus menyeleksi prajurit lebih ketat terutama pada pemeriksaan psikologis, dan menciptakan dan mengawasi kehidupan prajurit secara berjenjang agar terhindar dari perilaku menyimpang.
"Perlu kerjasama seluruh pimpinan hingga tingkat unit terkecil untuk mencermati dan segera melaporkan untuk segera ditindaklanjuti jika ada indikasi (LGBT) tersebut," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.