Luhut Beberkan Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021
Perpanjangan PPKM Darurat yang saat ini diterapkan boleh jadi akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasan pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga lima hari ke depan atau sampai tanggal 25 Juli 2021.
Padahal sesuai jadwal harusnya berakhir kemarin, Selasa (20/7/2021) sejak dimulai 3 Juli lalu.
Perpanjangan PPKM Darurat yang saat ini diterapkan boleh jadi akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021.
Namun, jika hal itu dibarengi dengan penurunan kasus Covid-19.
Luhut menyebut, meskipun saat ini tren kasus Covid-19 cenderung menurun, namun tidak serta merta pemerintah langsung mengambil keputusan untuk melonggarkan PPKM Darurat.
Baca juga: Berita Vaksin Palsu Tahun 2016 Beredar Lagi di Grup WA, Bikin Resah Warga Bekasi
Pemerintah, kata Luhut, hati-hati betul dalam mengambil kebijakan dengan mempelajari serta melihat perkembangan situasi dan kondisi yang fluktuatif.
"Tadi Presiden menyatakan perpanjang (PPKM Darurat). Kenapa sampai tanggal 25? Karena kita usulkan, kita pelajari semua, kita dengerin dengan cermat. Kalau kita lihat tren dari kami sekarang mulai flattening banyak, mulai cenderung menurun," kata Luhut kepada Kompas TV, Selasa (20/7/2021).
"Tapi ini fluktuatif ke depannya, enggak bisa serta merta begitu juga. Jadi kita hati-hati sekali melihat itu," ujar Luhut menambahkan.
Luhut menjelaskan, dalam melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, pemerintah membaginya dalam empat level.
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa malam.
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang memutuskan menerapkan PPKM Darurat maka dapat dikatakan Indonesia berada dalam level empat.
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ucapnya.
"Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan."