Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Ini Perbedaan PP 68/2013 & PP 75/2021 soal Rangkap Jabatan

Simak perbedaan PP 68 Tahun 2013 dan PP 75 Tahun 2021 yang membuat Rektor UI, Ari Kuncoro, kini boleh rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Ini Perbedaan PP 68/2013 & PP 75/2021 soal Rangkap Jabatan
ui.ac.id
Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. Simak perbedaan PP 68 Tahun 2013 dan PP 75 Tahun 2021 yang membuat Rektor UI, Ari Kuncoro, kini boleh rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN. 

Dikutip dari ui.ac.id, pelantikan Ari dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Sebelum menjabat sebagai rektor, Ari adalah Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.

Tak hanya aktif sebagai akademisi di FEB UI, Ari juga menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi profesor tamu di beberapa kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.

Dilansir bri.ac.id, Ari saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI.

Ia ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama pada 2020.

Sebelumnya, tahun 2017-2020, Ari pernah menjadi Komisaris Utama/Independen BNI.

Baca juga: Paspampres Jadi Imam Salat Idul Adha Presiden Jokowi di Istana Bogor, Kurban 35 Ekor Sapi

Baca juga: Sebut PPKM Darurat Tak Bisa Dihindari meski Sangat Berat, Jokowi: Agar RS Tak Over Kapasitas

Riwayat pendidikan Ari Kuncoro:

Berita Rekomendasi

- S3 Brown University;

- S2 University of Minnesota;

- S1 Universitas Indonesia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono, Kompas.com/Ivany Atina Arbi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas