Sebut PPKM Darurat Tak Bisa Dihindari meski Sangat Berat, Jokowi: Agar RS Tak Over Kapasitas
Presiden Jokowi menyebut kebijakan PPKM Darurat tak bisa dihindari, meski sangat berat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut PPKM Darurat adalah kebijakan yang mau tidak mau harus diambil oleh pemerintah sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19.
"Penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari meskipun itu sangat berat," ungkap Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (20/7/2021) malam.
Jokowi menyebut PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan kasus Covid-19.
Selain itu, PPKM Darurat juga diberlakukan agar rumah sakit (RS) tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sehingga tidak membuat lumpuh RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19, agar layanan kesehatan lainnya tidak terganggu," ungkap Jokowi.
Baca juga: Aturan Pelongaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, PKL Boleh Buka hingga Pukul 21.00
Baca juga: Anggaran Bansos Ditambah Rp 55,21 Triliun di Masa Perpanjangan PPKM Darurat, Berikut Rinciannya
PPKM Darurat Memberi Dampak Positif
Dalam keterangan tersebut, Jokowi menyebut data penambahan kasus dan kepenuhan bed RS mengalami penurunan setelah penerapan PPKM Darurat diberlakukan.
Jokowi menyatakan PPKM Darurat mulai bisa dibuka secara bertahap mulai Senin (26/7/2021) pekan depan.
"Kita selalu memantau, memahami, dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM."
"Karena itu jika kasus mengalami tren penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkapnya.
Baca juga: Luhut Beberkan Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021
Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Dikhawatirkan Hasilnya Kurang Optimal
Bocoran Aturan
Jokowi dalam keterangan pers tersebut memberikan bocoran sejumlah aturan kalau PPKM Darurat mulai dilonggarkan.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, boleh buka sampai pukul 15.00 WIB.