Terdakwa Adi Wahyono Positif Corona, Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara korupsi bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara korupsi bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020 untuk terdakwa eks pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Sidang yang sejatinya digelar Rabu (21/7/2021) ini terpaksa ditunda lantaran eks Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono yang juga terdakwa dalam kasus ini tak dapat memberi keterangannya di persidangan.
Adi yang dijadwalkan menjadi saksi mahkota untuk Matheus Joko Santoso dilaporkan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil swab antigen.
"Sebelumnya mohon izin yang mulia, terdakwa atas nama Adi Wahyono pada hari ini tidak bisa kami hadirkan. Barusan kami periksa pemeriksaan antigen dan ternyata hasil pemeriksaan antigen atas nama Adi Wahyono hasilnya positif," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Baca juga: Sidang Agenda Tuntutan untuk Eks Mensos Juliari Batubara Dibacakan 28 Juli 2021
Jaksa saat ini juga telah mengupayakan Adi Wahyono untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan melalui tes PCR.
Namun, hasil PCR baru keluar selama 1 x 24 jam.
Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis memutuskan menunda sidang perkara dugaan korupsi bansos Covid-19 untuk terdakwa Matheus Joko Santoso pada Selasa (27/7/2021) pekan depan, dengan agenda mendengar keterangan ahli A de Charge atau ahli meringankan.
Baca juga: Selama Menjabat Menteri, Juliari Batubara Mengaku Tak Tahu Tata Kelola Anggaran di Kemensos
"Demikian sidang atas nama perkara Matheus Joko Santoso ditunda pada hari Selasa, 27 Juli 2021. Dengan acara untuk mendengarkan ahli, dalam hal ini ahli A de charge. Sidang cukup dan ditutup," ujar Damis.
Dalam kasus ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Baca juga: Juliari Mengaku Sewa Pesawat Hingga Private Jet Untuk Dinas ke Berbagai Kota, Pernah Ajak Keponakan
Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.