Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arteria Dahlan Nilai Implementasi Amanat UU Advokat Belum Berjalan Optimal

Arteria Dahlan menyoroti peran organisasi advokat dalam mengimplementasikan amanat UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Arteria Dahlan Nilai Implementasi Amanat UU Advokat Belum Berjalan Optimal
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan, menyoroti peran organisasi advokat dalam mengimplementasikan amanat UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Menurutnya, implementasi amanat UU Advokat belum berjalan optimal.

Hal itu tercermin dalam beberapa fakta di lapangan.

Demikian disampaikan Arteria Dahlan dalam webinar Peradi bertajuk 'Single Bar System: Solusi Organisasi Advokat Indonesia', Kamis (22/7/2021).

"Undang-undang Advokat inilah secara kasat mata tidak bisa dieksekusi dan terlecehkan di depan mata kita semua," kata Arteria

"Enggak ada yang jalan ini, ini yang harusnya tugas organisasi advokat. Kalau single bar atau multi bar itu mudah sekali, gampang kita mau bahasnya, kajian filosofisnya, yuridis maupun juga sosiologis," imbuhnya.

Baca juga: Sikap Rektor UI Rangkap Jabatan Dinilai Memalukan, Arteria Dahlan: Kok Masih Mau Jadi Komisaris BUMN

Berita Rekomendasi

Sebagai negara yang menganut sistem single bar, organisasi advokat dalam hal ini Peradi seharusnya bisa menjadi wadah yang memperjuangkan hak-hak advokat di Tanah Air.

Namun realitanya, Arteria Dahlan melihat implementasi UU Advokat di lapangan masih nihil.

"Bagaimana memastikan hak advokat untuk memperoleh informasi data atau dokumen lain baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain dalam membela klien," ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Advokat Dampingi dan Kawal Anak di Bawah Umur Korban Asusila di Pringsewu Lampung

"Bagaimana memastikan hak atas kerahasiaan hubungan dengan klien, bagaimana memastikan perlindungan advokat atas berkas, dokumen terhadap pemeriksaan dan penyitaan dan perlindungan terhadp penyadapan. Enggak keliatan yang dikerjakan sama Peradi, organisasi advokat selain urusannya ribut masalah rekrutmen pendidikan sama ujian," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas