Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dakwaan Nurdin Abdullah: Terima Gratifikasi Rp 300 Juta Dari Rekening Sulsel Peduli Bencana

Jaksa KPK mendakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dakwaan Nurdin Abdullah: Terima Gratifikasi Rp 300 Juta Dari Rekening Sulsel Peduli Bencana
Tribunnews/Jeprima
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi.

Dakwaan dibacakan JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021).

Dalam dakwaan, suap diterima Nurdin dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebesar 150 ribu dolar AS dan Rp 2,5 miliar.

Uang itu diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan Eddy Rahmat.

Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura dari beberapa kontraktor.

Dari deretan penerimaan gratifikasi yang diterima Nurdin, dalam dakwaan disebutkan jika Nurdin menerima Rp300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurdin Abdullah ke PN Makassar

Berita Rekomendasi

Berikut daftar penerimaan gratifikasi Nurdin Abdullah seperti dalam dakwaan JPU KPK:

1. Nurdin pada sekitar pertengahan tahun 2020 menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari Robert Wijoyo (Kontraktor/Pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella) melalui Syamsul Bahri selaku ajudan yang diterima di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar;

2. Nurdin pada tanggal 18 Desember 2020 menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo (Kontraktor/Pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat) melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima di Syahira Homestay samping RS. Awal Bros Jl. Urip Sumoharjo Kota Makassar;

3. Nurdin pada bulan Januari 2021 menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi alias Momo melalui Syamsul Bahri di rumah Syamsul Bahri di Jl. Faisal No. A.7 Banta-Bantaeng Kota Makassar;

Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

4. Nurdin pada bulan Februari 2021 menerima uang sejumlah Rp2,2 miliar dari Fery Tanriady (Kontraktor/Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera) melalui Syamsul Bahri yang diterima di Rumah Fery Tanriady di Jl. Boulevard 1 No.9 Kota Makassar;

5. Nurdin pada bulan Februari 2021 menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari Haeruddin (Kontraktor/Pemilik PT Lompulle) melalui Syamsul Bahri yang diterima di rumah Haeruddin di Perumahan The Mutiara Jl. A.P Pettarani Kota Makassar;

6. Nurdin pada bulan Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp1 miliar dari beberapa pihak di rekening bank BPD  atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak, dengan perincian:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas