Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Pemerintah Tak Perlu Ganti-ganti Nama PPKM, Bikin Orang Makin Tak Paham

DPR menyoroti perubahan istilah penanganan Covid-19 oleh pemerintah dari semula diberi nama PPKM Darurat menjadi PPKM level 3-4.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR: Pemerintah Tak Perlu Ganti-ganti Nama PPKM, Bikin Orang Makin Tak Paham
Kompas/Acep Nazmudin
Pedagang kaki lima di Kota Lebak, Rangkasbitung, Banten, mengibarkan bendera putih di lapak mereka, tanda sudah menyerah pada keadaan karena PPKM Darurat diperpanjang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti perubahan istilah penanganan Covid-19 oleh pemerintah dari semula diberi nama PPKM Darurat menjadi PPKM level 3-4.

Saleh menilai pemerintah seharusnya tak perlu mengganti nama kebijakan tersebut. Karena menurutnya pergantian nama tak akan membuat orang makin paham. 

"Saya menilai, pemerintah tidak perlu melakukan pergantian nama. Sebab, pergantian nama itu bisa jadi membuat orang tidak paham. Akibatnya, banyak yang tidak bisa mengikuti dan melaksanakannya," ujar Saleh, kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Saleh menyebut jika memang ada perubahan dalam kebijakan, pemerintah dinilai cukup menambah aturan yang ada sesuai kondisi yang sedang dijalani. 

Baca juga: Tak Terima PPKM Diperpanjang, PKL Lebak Kibarkan Bendera Putih, Kami Sudah Babak Belur

Dia mencontohkan perubahan tersebut bisa saja terkait jangkauan pembatasan di masyarakat yang lebih ketat, atau mungkin malah lebih longgar. 

Baca juga: KSPI: Waspadai Gelombang PHK Akibat PPKM Darurat, Cabut IOMKI Kemenperin

"Kalau misalnya ada yang mau ditambah, berarti yang ditambah adalah jangkauan pembatasannya. Bisa lebih ketat, lebih longgar, atau lebih luas. Karena itu, tidak perlu mengganti nama. Cukup penjelasan terkait dengan jangkauan dan hal-hal baru di dalam PPKM itu," jelasnya.

Baca juga: Tenaga Kerja Asing Akhirnya Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

Berita Rekomendasi

Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menilai perubahan nama kebijakan tidak akan membuat masyarakat semakin paham dan semakin patuh dengan kebijakan tersebut. 

"Misalnya, dulu mal bisa dibuka sampai jam 21.00. Sekarang, mal tidak boleh dibuka sama sekali. Nah, aturan ini yang ditambahkan."

"Namanya, ya tetap sama. Toh, menurut saya, perubahan nama itu tidak membuat orang akan semakin paham dan semakin patuh," ungkapnya.

Saleh menilai penting dibuat skala pengetatan yang dapat diikuti oleh masyarakat.

"Kalaupun ada perubahan kebijakan, namanya boleh sama. Hanya, ketentuannya yang diperbaiki. Kalau perlu, dibuat skala pengetatannya," kata dia.

 Misalnya, antara 1 sampai 10. Nah, sekarang ini misalnya tingkat pengetatannya 10. Setelah tanggal 25 nanti, bisa kembali ke angka 5 atau 6," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas