Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Beberkan Cara Ferdy Yuman Sembunyikan Nurhadi

Tiga saksi tersebut mengaku pernah berhubungan dengan Ferdy ketika ia hendak menyewa rumah untuk Nurhadi dan Rezky

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa KPK Beberkan Cara Ferdy Yuman Sembunyikan Nurhadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cara terdakwa Ferdy Yuman kala menyembunyikan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/7/2021).

JPU KPK menghadirkan tiga saksi, yaitu Ricky Anugrah Wiratama, Adiwono Dewantoro dari agen properti, dan Ni Putu Nena yang merupakan seorang notaris.

Baca juga: KPK Dakwa Ferdy Yuman Rintangi Penyidikan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Tiga saksi tersebut mengaku pernah berhubungan dengan Ferdy ketika ia hendak menyewa rumah untuk Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ricky dan Adi adalah agen properti yang dikontak Ferdy, sementara Nena adalah perwakilan pemilik rumah yang disewa.

Baca juga: Jaksa KPK Kasasi Putusan Banding Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya

Mulanya, Adiwono menceritakan, ada pihak yang menghubungi dirinya untuk menyewa sebuah rumah, tetapi pihak yang menghubunginya itu bukan Ferdy, melainkan orang bernama Sesco.

Berita Rekomendasi

Lantas setelah Sesco survei ke rumah itu, baru Ferdy menghubungi Adi guna melanjutkan proses sewa rumah.

"Tiba-tiba Pak Ferdy hubungi saya kasih penawaran harga, (sebelum Ferdy telepon) jadi Sesco bilang nanti ada orang saya hubungi, terus saya deal dengan harga sekian, katanya kalau bisa saya secepatnya (tinggali rumah)," ucap Adi.

Adi berujar bahwa saat itu Ferdy terlihat terburu-buru ingin menempati rumah tersebut.

Baca juga: Debt Collector Tersangka Pengepungan Serda Nurhadi Minta Maaf, Akui Perilakunya Salah: Saya Menyesal

Adi juga menyebut Ferdy langsung membawa uang tunai sebesar Rp420 juta untuk membayar menyewa rumah itu selama 1 tahun dan menempati rumah itu keesokan harinya.

"(Alasan buru-buru menempati rumah) bilangnya karena rumahnya di Kelapa Gading banjir dan harus segera. Seingat saya (alamat KTP) bukan di Kelapa Gading, seingat saya di Surabaya," jelas Adi.

Selain itu, Adi mengaku pernah tiga kali mendatangi rumah yang disewakan Ferdy setelah rumah itu ditempati.

Adi mengaku pernah melihat orang lain selain Ferdy di rumah itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas