Kejagung Menang Praperadilan Penyitaan Aset Tersangka Asabri
Hakim praperadilan telah menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Benny Tjokrosaputro atas penyitaan dua hotel.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memenangkan gugatan praperadilan atas penyitaan aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Hakim praperadilan telah menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Benny Tjokrosaputro atas penyitaan dua hotel itu.
“Hakim tunggal praperadilan menyatakan, mengadili menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis (22/7).
Baca juga: Kejagung Menangi Gugatan Praperadilan Kasus Penyitaan Aset Hotel Hasil Korupsi Asabri
Kemenangan, ucap Leonard, berdasarkan keputusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2021.
Sesuai Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021.
Leonard menuturkan, hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
"Dengan demikian, penyitaan yang sudah dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana," ujarnya.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Dorong Agar Tak Ada Malpraktik Penyitaan Aset dalam Kasus Jiwasraya dan Asabri
Diketahui, kedua hotel tersebut disita karena berdiri di atas tanah seluas 488 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 atas nama nama Benny Tjokrosaputro.
Hakim kata Leonard memiliki pertimbangan pertimbangan bahwa Pasal 39 Ayat (1) huruf e KUHAP termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk materi pemeriksaan pokok perkara.
Selanjutnya, kata dia, penyitaan oleh penyidik tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa/ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum sepanjang benda yang disita diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon.
“Kecuali, pemohon tidak bersedia menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan, maka kehadiran kepala desa atau ketua lingkungan menjadi bersifat imperatif,” jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.