Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dirut PT Jagat Dirgantara di Kasus Korupsi Aa Umbara

(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Dirut PT Jagat Dirgantara di Kasus Korupsi Aa Umbara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021). KPK resmi menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa selaku pihak swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Keenam saksi itu adalah Asep Cahyadinata (Direktur Utama PT Jagat Dirgantara), Riki Riadi (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan), dan Ajeng Dahlia (Karyawan Honorer Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat).

Kemudian, Anni Roslianti (Kabag Pengadaan barang jasa Pemkab Bandung Barat tahun 2019-sekarang), Asep Saepudin (Swasta/ Direktur CV Satria Jakatamilung), dan Chandra Kusuma Wijaya (Kasi Pemeliharaan jalan dan jembatan PUPR KBB).

Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM).

"Kamis (22/7/2021) bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AUM dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).

Di konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.

Berita Rekomendasi

Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang untuk Keperluan Aa Umbara Lewat Sekda Bandung Barat

Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.

Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.

Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.

Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas