Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Pengaturan Proyek Pemkab Indramayu

Siti Aisyah Tuti Handayani tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kab Indramayu tahun 2019 diperiksa KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Pengaturan Proyek Pemkab Indramayu
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (SA), Kamis (22/7/2021).

Siti merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Tetapi, pada pemeriksaan kali ini Siti diperiksa kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka lainnya, yaitu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS).

"Hari ini (22/7) pemeriksaan saksi untuk tersangka ABS, atas nama Siti Aisyah Tuti Handayani (anggota DPRD Jawa Barat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: KPK Lepas 18 Orang Peserta Diklat Bela Negara

KPK menjerat Ade dan Siti dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta, Carsa ES.

Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Proyek Pemkab Indramayu

Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut diduga Carsa ES meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017-2019.

Atas persetujuan itu, Carsa ES meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dimana proposal tersebut akan diperjuangkan oleh Ade Barkah selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Abdul Rozaq Muslim selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya, kata Lili, daftar tersebut dibawa oleh Carsa ES kepada Abdul Rozaq yang akan diteruskan kepada Ade Barkah Surahman untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas