Legislator PDIP: Rangkap Jabatan Rektor UI Sangat Memalukan
Meski aturan yang melarang rangkap jabatan sudah direvisi, nyatanya Ari Kuncoro menduduki dua jabatan itu sebelum adanya revisi Statuta UI
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menyebut, rangkat jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang juga menjabat komisaris di BUMN merupakan tindakan sangat memalukan.
Meski aturan yang melarang rangkap jabatan sudah direvisi, nyatanya Ari Kuncoro menduduki dua jabatan itu sebelum adanya revisi Statuta UI tersebut.
"Saya pikir Rektor UI-nya yang bermasalah, kan Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2021 itu kan diterbit setelah yang bersangkutan menduduki jabatan rangkap selaku Komisaris BRI, terlepas dari perdebatan values, materi muatan norma dan politik hukum pemerintah," kata Arteria melalui keterangannya, Kamis (22/7/2021).
Arteria mengingatkan bahwa UI memiliki motto yang menjadi kebanggaan yakni Veritas (Kebenaran), Probitas (Jujur), Iustitia (Adil),
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur Saja Jika Tetap Ngotot Jadi Komisaris BUMN
Namun dengan sikap Ari Kuncoro, tak mencerminkan motto dan tag line UI itu.
"Masa iya sih dia itu Presiden Republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri," ujar Arteria.
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Sah Rangkap Jabatan meski Aturan Diubah
"Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur saja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau bener-bener diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," imbuhnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Capai Rp52 M
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menyayangkan sikap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim serta Menteri BUMN Erick Thohir yang tidak mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik rangkap jabatan Rektor UI.
"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," pungkas Arteria.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021.
Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah dalam PP yang baru ini, salah satunya yakni terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor.
Dalam ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP 68/2012, tepatnya pada pasal 35 terdapat larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor UI, diantaranya yakni:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;