Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Pastikan Tidak Ada Gereja yang Terbakar dalam Insiden Tawuran di Medan Belawan 

Ia menuturkan pihak kepolisian juga telah berupaya melakukan sejumlah mediasi. Namun, mediasi itu masih belum membuahkan hasil.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri Pastikan Tidak Ada Gereja yang Terbakar dalam Insiden Tawuran di Medan Belawan 
Tribun Medan
Petugas kepolisian turun ke lokasi bentrokan di kawasan Belawan, Selasa (20/7/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membantah kabar adanya insiden pembakaran gereja saat aksi tawuran di wilayah Medan Belawan, Sumatera Utara pada Rabu (21/7) kemarin. 

Menurut Hadi, insiden tawuran itu memang menyebabkan sejumlah rumah dan kios di pinggir jalan mengalami kerusakan. Adapun halaman gereja hanya turut terdampak saat kedua kubu saling lempar.

"Tidak ada gereja yang terbakar. Ada beberapa rumah yang sempat rusak, ada kios yang terbakar di pinggir jalan. Lemparan itu juga ada yang mengenai halaman gereja dan mengenai pintu gereja," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Atas dasar itu, dia memastikan aksi tawuran itu tak berkaitan dengan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Sebaliknya, tawuran antara kedua kelompok ini memang telah lama terjadi.

Baca juga: 4 Fakta Tawuran Antarkampung di Medan Belawan, Diduga Saling Ejek, Rumah Ibadah Nyaris Dibakar

Ia menuturkan pihak kepolisian juga telah berupaya melakukan sejumlah mediasi. Namun, mediasi itu masih belum membuahkan hasil.

"Gak ada urusannya (SARA) itu. Itu tuh tawuran pemuda yang sudah sering terjadi, dimediasi tapi terus berulang. Maka kemarin kami lakukan tindakan tegas, tangkap saja para provokatornya," jelasnya. 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ia menambahkan situasi lokasi kini telah kondusif usai pihak kepolisian turun tangan. Polri juga telah meminta kedua pihak yang berseteru untuk menandatangani surat perdamaian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas