Serikat Pekerja Nilai Subsidi untuk Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dapat Timbulkan Kecemburuan Sosial
Tanggapan dari serikat pekerja soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
Bantuan tersebut diharapakan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
BSU ini ditargetkan dapat menyasar sebanyak 8 juta pekerja atau buruh, dengan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta.
BLT Subsidi Gaji Rp 500 ribu per bulan akan disalurkan dua bulan sekaligus atau Rp 1 juta.
Baca juga: Beban PPKM Berat, Defy Indiyanto Ingatkan Pemerintah Beri Bantuan Masyarakat Terdampak
Lantas, bagaimana nasib pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta?
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan, memberi tanggapan terkait kebijakan pemerintah tersebut.
Iwan menilai, BLT Subsidi Gaji tersebut dapat menimbulkan diskriminasi lagi.
Sebab, bantuan hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
"Kalau ini terkait dampak Covid-19 dan korelasinya dengan PPKM, maka tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada perbedaan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/7/2021).
"Apa yang melatarbelakangi bantuan subsidi hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta?" tanya dia.
Baca juga: Kepala Keluarga yang Positif Covid-19 Akan Terima Bantuan Sosial
Iwan juga mempertanyakan soal bantuan Rp 500 ribu yang diberikan dua bulan saja.
"Kalau untuk dua bulan, bagaimana setelahnya," sambung dia.
Selain periode penyaluran bantuan, dirinya juga mempertanyakan data penerima BLT Subsidi Gaji tersebut.
"Ini disebutkan katanya untuk 8 juta pekerja, datanya dari mana itu?"