SUBSIDI GAJI Cair Lagi, Ini Syarat Mendapatkan BSU, Harus di Zona PPKM Level 4
Bantuan subsidi gaji kembali digulirkan pemerintah di tahun 2021 ini. Simak syarat mendapatkan bantuan subsidi gaji berikut ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja.
Bantuan subsidi gaji atau BSU ini akan cair di tahun 2021.
Diharapkan, bantuan subsidi gaji dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya.
Baca juga: SYARAT Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga di Zona PPKM Level 4
Baca juga: Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan Bakal Dapat Subsidi Rp 1,2 Juta
Selain itu, kata Ida Fauziyah, subsidi gaji ini diharapkan dapat membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.go.id.
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida.
Ida berharap, dengan adanya subsidi gaji dapat meringankan beban perusahaan, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ungkap Ida.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.
Baca juga: Mau Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta? Simak Syarat-syaratnya
Baca juga: Pemerintah Bakal Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta kepada Pekerja Terdampak Pandemi
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.
Berikut kriteria pekerja/buruh yang mendapatkan bantuan subsidi gaji:
- Warga Negara Indonesia (WNI).