BANTUAN Subsidi Gaji Rp 1 Juta Khusus Pekerja & Buruh, Berikut Syarat Mendapatkan BSU dari Kemnaker
Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta diberikan Kemnaker, berikut syarat mendapatkannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji atau upah akan disalurkan pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi.
Bantuan subsidi gaji disalurkan oleh Kemnaker kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan subsidi gaji diberikan sebagai upaya untuk membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Pengumuman mengenai rencana penyaluran subsidi gaji tersebut disampaikan oleh pihak Kemnaker pada 21 Juli 2021, lalu.
Baca juga: 6 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat BSU
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ucap Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Bagikan Bantuan, Menhub dan Kakorlantas Ungkap Peran Penting Pengemudi Ojol Selama PPKM Darurat
Dikutip dari Kompas,com, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Menaker menyampaikan bahwa, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan, yang totalnya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.
"Penerima bantuan akan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, maka hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," ucap Ida selaku Menaker.
Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.
Baca juga: Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja
Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji: