Dewas Sebut Pimpinan KPK Telah Berjuang Loloskan Pegawai Jadi ASN
Dewas KPK menyebut pimpinan telah memperjuangkan nasib seluruh pegawai agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut pimpinan telah memperjuangkan nasib seluruh pegawai agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Pimpinan KPK walaupun telah memperoleh hasil TWK [tes wawasan kebangsaan] masih berupaya untuk memperjuangkan agar seluruh pegawai KPK dapat diangkat sebagai ASN," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam jumpa pers virtual, Jumat (23/7/2021).
Diketahui dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK sebagai syarat jadi ASN, 75 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Buntutnya, 75 pegawai mengadukan soal pelaksanaan TWK ke Dewan Pengawas KPK.
Salah satu poin aduan ialah ada upaya pemecatan para pegawai yang tidak lulus TWK.
Baca juga: Plt Direktur Labuksi KPK Diberi Sanksi Teguran Tertulis Karena Tak Laporkan Kasus Pegawai Curi Emas
Dalam laporannya, para pegawai menyebut ada rapat pada 29 April 2021 yang dihadiri pimpinan dan pejabat struktural KPK.
Diduga, rapat membahas para pegawai yang tak lulus TWK akan diminta mengundurkan diri per 1 Juni, bila tidak maka akan tetap diberhentikan.
Saat itu, hasil TWK belum diumumkan. Hasil itu baru diumumkan pada 5 Mei 2021 bahwa ada 75 pegawai tak lulus.
Namun, Dewas menilai hal itu tidak benar, sebab pada 1 Juni 2021, tidak ada pegawai yang diberhentikan.
Menurut Dewas, rapat tanggal 5 Mei 2021 pun tidak membahas itu.
Menurut Dewas KPK, hal itu terlihat dari adanya rapat antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah instansi terkait lainnya pada 25 Mei 2021.
Dewas merujuk pada keputusan rapat bahwa ada 24 pegawai yang dinilai masih bisa diangkat menjadi ASN dengan terlebih dahulu mengikuti pendidikan dan pelatihan Kementerian Pertahanan.
"Tidak benar dugaan bahwa pimpinan KPK sejak awal telah mempunyai niat untuk memberhentikan pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat dan/atau tidak memberikan kesempatan untuk dilakukan pembinaan," kata Albertina.
Sayangnya, Dewas KPK tidak menyebut nasib 51 pegawai sisanya.
Berdasarkan rapat tersebut, 51 pegawai dinyatakan akan dipecat per 1 November 2021 lantaran dinilai sudah tidak bisa dibina.
Baca juga: Dewas Nyatakan Pimpinan KPK Tak Cukup Bukti Langgar Etik Dalam Polemik TWK
Ombudsman sebelumnya sudah memeriksa soal administrasi mengenai TWK.
Hasilnya, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam tes tersebut.
Ombudsman bahkan menilai rapat tanggal 25 Mei 2021 sebagai bentuk pengabaian dari arahan Presiden Jokowi.
Sebab, hasil rapat menyatakan 51 pegawai akan dipecat.
Padahal, Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan TWK hendaknya tak jadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
Ombudsman pun meminta KPK tetap mengalihkan status 75 pegawai itu menjadi ASN.