KPK Siapkan Kontra Memori Hadapi Banding Edhy Prabowo
KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Edhy.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kesiapannya menghadapi banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
KPK akan segera menyiapkan memori banding untuk mematahkan dalil Edhy Prabowo.
"Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).
Diketahui, Edhy melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya dengan 5 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Ali mengatakan, KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Edhy.
Hal ini lantaran putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," jelas Ali.
Melalui kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa permohonan banding diajukan pada Kamis (22/7/2021).
"Banding, kemarin," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2021).
Alasan Edhy Prabowo mengajukan banding, disebutkan Soesilo, karena harusnya hukuman terhadap kliennya lebih pas jika dikenakan Pasal 11 UU Tipikor.
"Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke pasal 11 [UU Tipikor]," kata Soesilo.
Ancaman pidana dalam Pasal 11 disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sementara, Edhy Prabowo diketahui divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU. Dalam pasal itu, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.