Larangan TKA Masuk Indonesia Diberlakukan Mulai Hari Ini
Orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
"Tentunya saya harapkan agar aturan ini berlaku dengan tanpa pandang buru, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang. Selain itu, peraturannya juga harus jelas dan disampaikan dengan baik kepada para pemain industri, sehingga tidak menciptakan kebingungan dan kerancuan di masyarakat," katanya.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, kebijakan itu menunjukkan bahwa pemerintah menerima masukan dari pihak-pihak yang selalu memprotes soal kedatangan TKA.
Baca juga: Soal Pembatasan TKA Masuk Indonesia, Pengamat: Akhirnya Pemerintah Dengar Suara Rakyatnya
"Sehingga tidak ada alasan lagi untuk mencibir dan memprotes pemerintah. Sekarang saatnya kita bersatu padu melawan Covid-19," kata Rahmad, Kamis (22/7/2021).
Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama melawan musuh yang tak terlihat, virus Corona.
Selain itu, seluruh elemen masyarakat tetap diminta untuk membumikan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Sementara Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai keputusan pemerintah itu menyejukkan.
Anwar bahkan meminta agar pemerintah menjadikan momentum ini untuk membatasi kehadiran tenaga kerja asing yang mengerjakan tugas yang dapat dikerjakan oleh warga Indonesia.
Ia meminta agar pemerintah tidak hanya melakukan pembatasan di masa pandemi Covid-19 saja.
"Oleh karena itu kita meminta pembatasan orang asing terutama para tenaga kerjanya untuk masuk ke negeri ini tidak hanya selama masa pandemi Covid-19 atau dalam masa PPKM, tapi juga untuk masa selanjutnya," ucap Anwar.
"Di mana kita hanya menerima kehadiran mereka untuk hal-hal yang kita-kita sebagai anak bangsa memang tidak dan atau belum bisa mengerjakannya," ujar Anwar. (Tribun Network/Ilham Rian Pratama/Chaerul Umam/Fahdi Fahlevi/Rizki Sandi Saputra/sam)