Pemprov DKI Buka Layanan Kremasi Gratis di TPU Tegal Alur, Berikut Persyaratannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan kremasi gratis khusus bagi warga ibu kota.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan kremasi gratis khusus bagi warga ibu kota.
Layanan ini merupakan kolaborasi antara Pemprov DKI dengan pihak Himpunan Bersatu Teguh.
Krematorium ini berlokasi di TPU Tegal Alur unit Kristen, Jalan Benda Raya, Kalideres, Jakarta Barat, dan mulai beroperasi pada Jumat (23/7/2021) ini.
Pihak Himpunan Bersatu Teguh bernama Ika, membenarkan informasi penyediaan layanan kremasi gratis tersebut.
"Iya benar," ujar Ika saat dikonfirmasi, Jumat.
Adapun syarat administrasi bagi masyarakat yang mau menggunakan layanan ini antara lain:
1. Surat Keterangan Kematian dari RS atau Kelurahan
2. Fotokopi KTP yang meninggal
3. Fotokopi Penanggung Jawab
4. Fotokopi Kartu Keluarga
Lebih lanjut, untuk pelayanan dan informasi dapat menghubungi hotline HBT Peduli di nomor 0852-1193-3310.
Cegah Praktik Percaloan
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerima keluhan seorang warga mengenai paket kremasi dengan biaya tinggi yang terjadi pada keluarganya, Senin (12/7/2021) lalu.
Berdasarkan penelusuran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, dipastikan petugas Palang Hitam Distamhut Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan informasi kepada rumah sakit maupun pihak keluarga terkait lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah Covid-19 di luar Jakarta dan tidak melakukan pengantaran jenazah ke luar kota karena meningkatnya pelayanan pemakaman di dalam kota.
“Kami telah menelusuri bahwa pada tanggal 12 Juli 2021, petugas kami tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta. Jenazah yang dikremasi di Karawang dibawa sendiri pihak keluarga. Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah Covid-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta,” kata Kepala Distamhut Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, Minggu (18/7/2021).
Untuk mencegah adanya calo dan korban berikutnya terhadap kremasi, Suzi mengimbau kepada Yayasan Kremasi agar bersurat ke Rumah Sakit terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya.
Sehingga, tidak terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau oknum yang merugikan masyarakat.
Suzi juga mengimbau agar masyarakat dapat mencatat nama, mengambil foto wajah, dan melaporkan kepada Pemprov DKI Jakarta apabila terdapat oknum yang mengaku petugas Distamhut Provinsi DKI Jakarta dan meminta uang.
Baca juga: Cegah Penularan, Satgas Covid-19 Larang Lansia dan Anak Datang ke Lokasi Pemotongan Hewan Kurban