Sejarah Hari Anak Nasional, Dilengkapi Tema, Logo Peringatan HAN 2021 dan Maknanya
Berikut ini mengenai peringatan Hari Anak Nasional (HAN) setiap 23 Juli, mulai dari sejarah, tema dan logo peringatan HAN 2021.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Jumat (23/7/2021).
Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Tahun ini, peringatan HAN masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Untuk itu, tema peringatan Hari Anak Nasional 2021 adalah Anak Terlindungi, Indonesia Maju.
Adapun tagline yang digunakan ialah #AnakPedulidiMasaPAndemi.
Baca juga: Hari Anak Nasional 2021, Pesan Jokowi: Tetap Belajar Meski Tidak di Sekolah
Diketahui, peringatan Hari Anak Nasional telah diselenggarakan sejak tahun 1986 silam.
Hal ini sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.
Dikutip dari Kemenpppa.go.id, peringatan HAN dilaksanakan tingkat Pusat dan Daerah, serta Perwakilan RI di Luar Negeri.
Hari Anak Nasional merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar.
Dilakukan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sejarah dan Upaya Perlindungan Anak
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, sejarah Hari Anak Nasional berawal dari gagasan Presiden RI kedua, Soeharto.
Kala itu, Soeharto melihat bahwa anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa.
Sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN).
Adapun kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Sementara itu, untuk menunjang kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak sebenarnya secara hukum dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara.
Di antaranya pemerintah Republik Indonesia, seperti telah diundangkannya UU No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia.
Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 sampai 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 sampai 2006.
Selanjutnya, telah dibentuk juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kemudian, usaha untuk perlindungan anak adalah pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua.
Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dengan perubahan tersebut, diharapkan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.
Baca juga: 20 Link Twibbon Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2021, Begini Cara Membuatnya
Tema Hari Anak Nasional 2021
Berbeda dari peringatan pada tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan HAN tahun ini menghadapi tantangan karena adanya Covid-19.
Berdasarkan tantangan tersebut, maka tema HAN tahun 2021 adalah Anak Terlindungi, Indonesia Maju dengan Tagline #AnakPedulidiMasaPAndemi.
Adapun subTema Hari Anak Nasional 2021, yakni:
1. Anak Cerdas Terliterasi
2. Anak Gembira dengan Asah, Asih, Asuh
3. Anak Sehat dan Gembira
4. Anak Cerdas, Kreatif dan Informatif
5. Anak Resiliensi Tangguh dengan Kasih sayang
Logo Hari Anak Nasional 2021
Makna Logo Hari Anak Nasional 2021
- 3 anak yang memegang bendera merah putih:
Setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga.
Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi.
Dimaksudkan, agar anak tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih.
- Warna Merah dan Putih:
Warna merah dan putih menggambarkan kebersamaan dan nasionalisme anak anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit.
- Garis berwarna abu:
Situasi akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada dunia anak-anak dengan perubahan pola hidup, tetap harus diupayakan terpenuhi haknya, bergembira dan penuh kreativitas, dalam perlindungan keluarga.
Penyelenggaraan Hari Anak Nasional 2021
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Keppres 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional ditegaskan bahwa penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bersama masyarakat secara sederhana.
Kemudian dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial.
Penyelenggaraan acara puncak HAN 2021 dilaksanakan pada Jumat, 23 Juli 2021, mulai pukul 10.00 WIB.
Tentunya, dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai protokol kesehatan.
Di antaranya selalu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pada semua kegiatan, termasuk kegiatan yang akan dilakukan secara virtual melalui media online.
1. Tingkat Pusat
Penyelenggaraan HAN 2021 di tingkat Pusat dilaksanakan oleh Panitia Pusat HAN 2021.
Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
2. Tingkat Daerah
Penyelenggaraan HAN 2021 di tingkat Daerah dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN 2021 yang ditetapkan oleh Gubernur untuk tingkat Provinsi, dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota secara berjenjang.
Pengadaan Atribut HAN menjadi tanggungjawab Panitia Pelaksana HAN Daerah masing – masing.
3. Luar Negeri
Penyelenggaraan HAN 2021 di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Luar Negeri HAN 2021.
Diputuskan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI di masing-masing Negara.
Pengadaan Atribut HAN menjadi tanggungjawab Panitia Pelaksana HAN Luar Negeri masing – masing.
Informasi selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunnewsWiki.com/Widi Hermawan)
Simak berita lain terkait Hari Anak Nasional