Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan, Ini Tanggapan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Statuta UI izinkan rektor rangkap jabatan, begini tanggapan Mendikbudrsitek Nadiem Makarim.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya angkat suara terkait polemik Statuta UI yang sedang ramai diperbincangkan publik.
Seperti diketahui, Statuta UI yang terbaru mengizinkan rektor dan wakilnya untuk merangkap jabatannya di BUMN.
Asalkan, jabatan yang dirangkap bukan lah jajaran direksi perusahaan.
Menanggapi hal itu, ada tiga hal pokok yang disampaikan oleh Nadiem Makarim.
Pertama, Nadiem menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.
Baca juga: Perkiraan Gaji Wakil Komisaris Bank BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI, Rp 419 Juta per Bulan
Ia mengatakan, perubahan soal Statuta UI ini sudah diinisiasikan sejak tahun 2019.
“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. "
"Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” jelas Nadiem, dikutip dari laman Kemendikbud, Jumat (23/7/2021).
Mengingat telah diundangkan, Nadiem menyebut PP yang terbaru untuk saat ini, sudah berlaku.
Namun, sebagai pokok kedua, pihaknya tetap menerima masukan dari pihak luar terkait Statuta UI ini.
Baca juga: Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Begini Proses Revisi PP Statuta UI
"Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI”.
Lebih lanjut, Nadiem menekankan langkahnya untuk menyelesaikan polemik yang timbul akibat Statuta UI.
Ia meminta Dirjen Dikti yang akan menerima usulan dan masukan soal Statuta UI itu.
“Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI”.
Ketiga, Nadiem mengimbau para sivitas UI untuk bisa mengkolidasi soal polemik Statuta ini kepada pihaknya.
“Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” tandas Menteri Nadiem.
Baca juga: Kritik PP Baru Soal Rangkap Jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS: Peraturan Harus Bersifat Proaktif
Sebelumnya, polemik Statuta UI menuai kontroversi sejumlah pihak.
Hal itu berawal ketika nama Ari Kuncoro menjadi sorotan publik, sejak insiden kritik BEM UI yang menjuluki Presiden Joko Widodo (Jokowi), The King of Lip Service.
Ari dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, dimana rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.
Namun, beberapa pekan kemudian, muncul revisi atas PP No 68 Tahun 2013, yakni PP No 75 Tahun 2021.
Dalam PP itu, Rektor UI diperbolehkan merangkap sebagai komisaris.
Rektor UI Mengundurkan Diri dari Jabatan Komisaris
Kini, Ari Kuncoro pun sudah mengundurkan diri dari jajaran komisaris BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Pengunduran diri Ari ini terlihat pada laporan informasi yang disampaikan BRI ke Bank Indonesia (BI) yang dimuat di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia.
Dalam informasi tersebut, disebutkan bahwa Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan.
Berikut keterangan BRI, dikutip Tribunnews:
Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.
Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Daryono)