Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja dari Kemnaker, Ini Syarat Mendapatkan BSU 2021
Terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di Zona PPKM Level 4 menjadi syarat bagi pekerja penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) 2021 Rp 1 juta
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh di 2021.
Ada beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.
BLT subsidi gaji atau yang disebut subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) Rp 1 juta bakal diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria atau syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:
Baca juga: BANTUAN Subsidi Gaji Rp 1 Juta Khusus Pekerja & Buruh, Berikut Syarat Mendapatkan BSU dari Kemnaker
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4, Ini Syarat Penerimanya
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pekerja/Buruh penerima Upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Berada di Zona PPKM Level 4.
- Pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU)
"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida, Rabu (21/7/2021) dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.
Selain terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.