Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja, Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 4

Berikut ini syarat mendapatkan BLT subsidi gaji pekerja atau upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021, beserta daftar wilayah PPKM level 4.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja, Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 4
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat syarat mendapatkan BLT subsidi gaji pekerja atau upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021, beserta daftar wilayah PPKM level 4. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat mendapatkan subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021.

Rencananya, Pemerintah akan kembali melanjutkan program BLT subsidi gaji bagi pekerja terdampak Covid-19.

Subsidi gaji diberikan bagi setiap pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.

Penerima yang berhak mendapatkan ialah pekerja/buruh dengan upah dibawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Baca juga: Simak Golongan Karyawan yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ada Pengecualian Bagi Bidang Ini

Dikutip dari Kemnaker.go.id, bantuan ini diberikan kepada pekerja yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Subsidi gaji diluncurkan bagi pekerja di sektor terdampak PPKM, seperti barang konsumsi, transportasi hingga properti.

BERITA REKOMENDASI

Bantuan tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dalam artikel terdapat syarat mendapatkan BLT subsidi gaji pekerja atau upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021, beserta daftar wilayah PPKM level 4.(dok. Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan tentang tujuan kebijakan BSU.

Hal ini untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan. 

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh."

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).


Lantas, siapa yang berhak menerima Subsidi Gaji?

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali yang Pekerjanya Dapat Subsidi

Berikut ini syarat atau kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta, dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas