Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Dapat Subsidi Gaji, Berada di Zona PPKM Level 4 dan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Simak syarat dapat subsidi gaji atau BSU, penerima harus berada di zona PPKM Level 4 dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Dapat Subsidi Gaji, Berada di Zona PPKM Level 4 dan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. Simak syarat dapat subsidi gaji atau BSU, penerima harus berada di zona PPKM Level 4 dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja.

Bantuan subsidi gaji atau BSU ini akan cair di tahun 2021.

Diharapkan, bantuan subsidi gaji dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya.

Selain itu, kata Ida Fauziyah, subsidi gaji ini diharapkan dapat membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca juga: 13 Bantuan dari Pemerintah selama PPKM, Ada BST Rp 600 Ribu, Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kartu Prakerja

Baca juga: Kemnaker Tegaskan Masih Terus Godok Kebijakan Bantuan Subsidi Upah

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.go.id.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida.

Berita Rekomendasi

Ida berharap, dengan adanya subsidi gaji dapat meringankan beban perusahaan, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ungkap Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Berikut kriteria pekerja/buruh yang mendapatkan bantuan subsidi gaji:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas