Update CPNS 2021: Jumlah Pendaftar hingga Daftar 10 Instansi Paling Banyak Pelamar dan Sepi Peminat
Berikut ini informasi terbaru mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi terbaru mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Saat ini, jumlah pendaftar CPNS dan PPPK 2021 di situs sscasn.bkn.go.id mencapai 3,7 juta orang.
Data tersebut, disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosialnya.
Dalam unggahan BKN di akun resmi Twitter, disebutkan jumlah pelamar yang telah mengisi formulir ialah 3.772.420 orang, per Jumat, 23 Juli 2021 pukul 15.38 WIB.
Sementara itu, pendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang sudah melakukan submit sebanyak 2.798.396 pelamar.
Dari data tersebut, Instansi paling banyak dilamar adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 Beserta Link Downloadnya
Diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 masih berlangsung.
Pendaftaran akan ditutup pada Senin, 26 Juli 2021 mendatang.
Anda dapat mengakses situs sscasn.bkn.go.id untuk melakukan proses pendaftaran.
Berikut ini daftar instansi dengan pelamar terbanyak dan sepi peminat CPNS 2021:
Daftar Instansi dengan Pelamar Terbanyak
1. Kementerian Hukum dan HAM: 553.138
2. Kementerian Perhubungan: 122.803
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 111.994
4. Kejaksaan Agung: 108.286
5. Kementerian Agama: 97.855
6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 44.990
7. Kementerian Kesehatan: 40.063
8. Kementerian Agraria & Tata Ruang/BPN: 37.640
9. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 36.813
10. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 36.130
Daftar Instansi yang sepi peminat
1. Pemerintah Kab. Waropen: 20
2. Pemerintah Kab. Yalimo: 18
3. Pemerintah Kab. Yahukimo: 17
4. Pemerintah Kab. Intan Jaya: 15
5. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya: 10
6. Pemerintah Kab. Deiyai: 9
7. Pemerintah Kab. Tolikara: 7
8. Pemerintah Kab. Dogiyai: 6
9. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang: 5
10. Pemerintah Kab. Paniai: 0
Adapun sebagai informasi, berikut ini hal-hal mengenai pendaftaran CPNS 2021:
Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Pendaftaran CPNS dimulai pada tanggal 30 Juni hingga 26 Juli 2021.
Anda dapat mengakses link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu http://sscasn.bkn.go.id/.
Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021
Dikutip dari menpan.go.id, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan jumlah kuota kebutuhan CASN 2021.
Katmoko menyebutkan per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.
Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru, PPPK non-guru,dan CPNS.
Syarat umum CPNS 2021
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Tiga peraturan itu, ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Untuk penjelasan terkait syarat umum CPNS 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Baca juga: Panitia Pendaftaran CPNS 2021 Temukan Kecurangan, Ini Penyebab Peserta Tak Lolos Administrasi
Berkas dokumen dan ukuran beserta tipe file CPNS 2021
Berikut ketentuan berkas dokumen, ukuran beserta tipe file CPNS 2021 seperti dikutip dari laman sscn.bkn.go.id.
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait CPNS 2021