Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Set Top Box (STB)? Alat untuk TV Analog agar Bisa Menonton Siaran TV Digital

Penjelasan mengenai apa itu Set Top Box (STB), alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Apa Itu Set Top Box (STB)? Alat untuk TV Analog agar Bisa Menonton Siaran TV Digital
Tangkap layar IG @tvdigitalindonesia
Set Top Box - Inilah penjelasan mengenai apa itu Set Top Box (STB), alat yang digunakan untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai apa itu Set Top Box (STB), alat yang bisa digunakan untuk TV Analog agar tetap bisa nonton siaran TV Digital.

Siaran TV Analog di Indonesia akan dimatikan secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga November 2022 mendatang.

Namun masyarakat tak perlu khawatir, karena TV Analog bisa dimanfaatkan menjadi TV Digital dengan menggunakan Set Top Box (STB).

Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Set Top Box ini sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), standar TV Digital di Indonesia.

Set Top Box tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran TV Digital.

Baca juga: Siaran Analog Bakal Dimatikan, Kominfo Akan Rampungkan Mekanisme Pembagian STB Gratis

Baca juga: Dorong Masyarakat Antusias Beralih ke TV Digital, Kominfo: Harga STB Sangat Terjangkau

Berita Rekomendasi

Lantas apa perbedaan antara TV Analog dan Digital?

Dikutip dari tvdigitalindonesia.com, perbedaan yang paling mendasar antara sistem penyiaran televisi analog dan digital terletak pada penerimaan gambar lewat pemancar.

Pada sistem analog, semakin jauh alat penerima sinyal (dalam hal ini televisi) dari stasiun pemancar televisi, sinyal akan melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.

Sedangkan pada sistem digital, siaran gambar yang jernih akan dapat dinikmati sampai pada titik di mana tidak terjangkau sinyal sama sekali / sinyal tidak dapat diterima lagi.

Pada sistim transmisi, kebanyakan TV di Indonesia masih menggunakan sistim analog dengan cara memodulasikannya langsung pada Frekuensi Carrier, sedangkan pada sistim digital, data gambar atau suara dikodekan dalam mode digital, baru kemudian di pancarkan.

Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB).
Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB). (Dok. Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo)

Pemerintah Beri Set Top Box (STB) ke Masyarakat Kurang Mampu

Pemerintah akan memberikan Set Top Box (STB) kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu di tanah air mulai Juli 2021.

Diketahui, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan ada 6,8 juta keluarga miskin, namun rencananya, pemberian STB ini hanya diberikan kepada keluarga kurang mampu yang sudah memiliki televisi.

Sehingga, masyarakat kategori kurang mampu dapat segera bermigrasi dari TV Analog ke TV Digital atau Analog Switch Off (ASO) dalam beberapa waktu ke depan.

"Kita segera bagikan dengan teman-teman industri STB. Mudah-mudahan sebelum tahap pertama pada 17 Agustus yakni di Juli 2021 ini," kata Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, dikutip dari Kominfo.go.id.

Langkah memberikan STB kepada masyarakat yang kurang mampu ini telah berlandaskan dengan aturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.

Dengan menambahkan alat STB, diharapkan masyarakat sudah dapat menikmati berbagai pilihan konten siaran TV Digital.

"Kualitas siaran televisi digital yang diterima oleh setiap masyarakat di berbagai pelosok pun sangat baik," tambahnya.

Baca juga: Ingin Saksikan Siaran Digital di TV Model Lama? Berikut Cara Instalasi STB Tambahan

Baca juga: Cara Menikmati Siaran TV Digital Tanpa Harus Beli TV Baru, Cukup Tambahkan Set Top Box

Berbeda jauh dengan TV Analog yang semakin jauh dari sumber frekuensi maka kualitasnya akan berkurang drastis.

Kemudian, ketika cuaca berubah dari kemarau ke penghujan akan berpotensi besar membuat kualitas siaran semakin menurun.

"Satu keluarga bisa melihat televisi dengan siaran bersih dan jernih itu hanya dengan merogoh kocek sebesar Rp150.000," ujar Direktur Geryantika.

Geryantika berharap, pemberlakuan kebijakan ASO tidak membuat masyarakat khawatir yang berlebihan.

"Mengingat kebijakan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan layanan kualitas siaran di dalam negeri menjadi lebih baik," ungkapnya.

Selain itu, berlakunya ASO juga akan memberikan berbagai banyak efek positif bagi berbagai aspek di tanah air, sehingga akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

"Migrasinya siaran dari analog ke digital memiliki multiplier effect yang luar biasa," tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, masyarakat juga bisa mengecek informasi mengenai ASO maupun jenis Set Top Box (STB) maupun TV Digital yang sudah memiliki sertifikasi dalam mendukung siaran digital di laman Kementerian Kominfo atau Klik di Sini.

Untuk Set Top Box (STB), saat ini terdapat setidaknya sembilan merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.

Set Top Box (STB) TV Digital yang telah tersertifikasi mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.

Harga STB TV Digital mulai dari Rp210.000 hingga di atas Rp500.000.

Harga yang relatif terjangkau, sehingga pemilik TV Analog tidak perlu mengganti TV yang baru.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas