Novel Baswedan ke Dewas KPK: Semoga Beliau Tak Permalukan Diri Sendiri
Novel Baswedan menyampaikan pendapat soal perbedaan temuan antara Dewan Pengawas KPK dan Ombudsman Republik Indonesia
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan pendapat soal perbedaan temuan antara Dewan Pengawas KPK dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Dewan Pengawas KPK sebelumnya menganggap tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak terbukti.
Baca juga: Ini yang Dikhawatirkan Novel karena Dewas KPK Loloskan Firli Cs dari Jerat Pelanggaran Etik
Sementara, Ombudsman menyimpulkan terjadi maladministrasi berlapis-lapis dalam perencanaan hingga pelaksanaan TWK.
"Tentunya kita berharap beliau tidak mempermalukan dirinya sendiri dengan hal-hal yang seperti itu. Poinnya adalah ketika masalah seperti persekongkolan dan ini tidak direspons dengan sungguh-sungguh. Maka kita seperti membiarkan KPK ingin dirusak," ucap Novel dalam jumpa pers virtual, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: 75 Pegawai KPK Bakal Beri Bukti Tambahan ke Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan
Novel mengaku khawatir para anggota Dewan Pengawas KPK telah dikelabui beberapa orang saat memeriksa aduan pegawai.
"Saya juga bisa jadi berpikir kalau beliau-beliau karena terlalu senior, beliau mudah dikelabui oleh pihak-pihak yang terperiksa. Saya khawatirnya itu," katanya.
Novel berpendapat bahwa saat menyampaikan jawaban atas laporan dugaan pelanggaran kode etik, Dewan Pengawas malah terkesan menjadi pembela pimpinan KPK.
Menurutnya, sikap tersebut bukan kali ini saja terlihat.
Baca juga: Novel Belum Pernah Dengar Ada Kasus Korupsi Anies Baswedan yang Ditangani di KPK
Dalam laporan dugaan penerimaan gratifikasi dalam penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri, dikatakan Novel, kejadiannya juga sama dengan laporan mengenai pelaksanaan TWK.
Novel juga menyayangkan pernyataan Dewas KPK bahwa dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan TWK tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik. Padahal perbuatan dan bukti-bukti sudah jelas.
Ia pun mempertanyakan kompetensi para Dewan Pengawas KPK.
“Apakah beliau-beliau tidak punya kompetensi melakukan pemeriksaan atau pendalaman, investigasi? Saya, kok, kurang yakin ya,” kata Novel.