Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Harus Ada Sikap Koreksi dari KPK, KemenpanRB dan BKN
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan perlu adanya sikap terbuka untuk mau mengkoreksi atas temuan ORI dari pihak-pihak terkait.
Pihak-pihak terkait yang dimaksud Arsul antara lain KPK, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pasca disampaikannya kepada publik Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ORI terkait persoalan alih status pegawai KPK yang TMS dalam TWK-nya, maka yang perlu ditekankan adalah sikap terbuka untuk melakukan langkah korektif dari KPK maupun kementerian/lembaga terkait lainnya seperti KemenPAN-RB dan BKN," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Dewas KPK Ogah Campuri Temuan Ombudsman Soal Maladministrasi TWK
Menurut politikus PPP tersebut, sikap terbuka dan mau mengkoreksi ini penting dilakukan para pihak terkait.
Belum lagi, apabila nanti hasil penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ternyata tak berbeda jauh dari temuan ORI.
Oleh karena itu, Arsul meminta KPK, KemenPAN-RB, dan BKN untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan prinsip dan hukum administrasi negara yang berlaku.
"Apalagi nanti kalau Komnas HAM juga mengumumkan hasil penyelidikannya dan 'in line' temuannya dengan LAHP ORI. Tentu KPK maupun kementerian/lembaga terkait silakan mengkaji dari sisi baik prinsip-prinsip maupun hukum administrasi negara yang berlaku," kata Arsul.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih memerinci, setidaknya terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan dalam proses TWK.
"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," ucap Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Tiga hal yang dilanggar dalam pelaksaan TWK yaitu terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kedua, pada proses proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Ketiga, pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Karena itu, menurut Najih, pihaknya akan menyampaikan dugaan maladministrasi ini kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya.
Kemudian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ketiga adalah yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan ini dapat teratasi, bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Najih.