Pemerintah Ubah - ubah Istilah Kebijakan Pengetatan, Ngabalin: Tapi Misinya Sama
Kebijakan pembatasan yang dipakai pemerintah mulai dari PSBB, PSBB skala mikro, PPKM Darurat, dan kini PPKM level 4 punya misi yang sama.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kebijakan pembatasan yang dipakai pemerintah mulai dari PSBB, PSBB skala mikro, PPKM Darurat, dan kini PPKM level 4 punya misi yang sama, meski sebutan atau penggunaan istilahnya berbeda.
Misinya adalah kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah menyelesaikan pemutusan penyebaran Covid-19.
Sementara kata kuncinya ialah membatasi aktivitas sosial masyarakat.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam, Peserta Demo Tolak Perpanjangan PPKM di Dekat Istana Negara Langsung Diamankan
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk 'PPKM End Game', Sabtu (24/7/2021).
"Perubahan dari PSBB, kemudian skala mikro, PPKM Darurat, kemudian bapak Presiden menggunakan skema leveling, itu artinya dalam satu misi yang sama adalah upaya langkah pemerintah penyelesaian pemutusan Covid-19," ujar Ngabalin.
Kata Ngabalin, pertimbangan mengubah istilah kebijakan pengetatan dari PPKM Darurat ke skala leveling, lantaran wilayah penerapannya bukan hanya Pulau Jawa dan Bali.
Sehingga kondisi di wilayah selain Jawa dan Bali juga perlu ditetapkan tingkatan statusnya berdasarkan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Baca juga: Terima Aduan Dugaan Pungli BST dari Warga, Wakil Wali Kota Bekasi Segera Investigasi
"Ingat bahwa kalau hari ini pemerintah menggunakan PPKM Darurat di wilayah Jawa - Bali iya, tapi di wilayah lain kan punya kondisi berbeda dari wilayah Bali dan Jawa," jelas Ngabalin.
"Sampai Menko PMK pak Muhadjir mengatakan kita sudah ada dalam keadaan darurat militer. Itu arti kiasan yang beliau pakai untuk menjelaskan ke masyarakat bahwa memang kita dalam situasi yang bukan normal," ungkap dia.