Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tips Lolos Kartu Prakerja, Simak Cara Daftar hingga Perhatikan Larangannya

Tips-tips agar lolos kartu Prakerja, termasuk perhatikanlah larangan apa saja saat mendaftar.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tips Lolos Kartu Prakerja, Simak Cara Daftar hingga Perhatikan Larangannya
prakerja.go.id
Kartu Prakerja(prakerja.go.id) 

TRIBUNNEWS.COM - Simak tips-tips agar lolos kartu Prakerja, termasuk perhatikanlah larangan apa saja saat mendaftar.

Program Kartu Prakerja menjadi program bantuan dari pemerintah selama masa PPKM Darurat yang dinanti masyarakat.

Terlebih bagi mereka yang sudah berulang kali mendaftar Kartu Prakerja, tapi masih saja gagal.

Kini, pemerintah membuka kembali kesempatan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Pihaknya menyebut jika kelanjutan kartu prakerja akan dieksekusi pada Juli-Agustus 2021.

Dengan demikian, masyarakat diminta untuk bersabar dan menanti kapan serta jadwal pendaftaran Kartu Prakerja.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, gelombang terakhir Kartu Prakerja sebelumnya adalah gelombang 17.

Sehingga apabila program Kartu Prakerja dilanjutkan, maka program ini dimulai dari gelombang 18.

Seorang warga mengakses situs resmi Kartu Prakerja. Login lewat situs www.prakerja.go.id untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 16. Kuota yang disediakan hanya 300 ribu. Simak tips lolos seleksi Kartu Prakerja.
Seorang warga mengakses situs resmi Kartu Prakerja. Login lewat situs www.prakerja.go.id untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 16. Kuota yang disediakan hanya 300 ribu. Simak tips lolos seleksi Kartu Prakerja. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Sebelum daftar prakerja, pelajari dulu tips-tips supaya lolos seleksi berikut ini:

- Memperhatikan Larangan

Ada baiknya untuk memperhatikan terlebih dahulu larangan dalam pendaftaran Kartu Prakerja.

Berikut larangan mendaftar Kartu Prakerja bagi mereka yang memiliki status, sebagai berikut:

1. Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas