Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditlantas Polda Metro Jaya Tunggu Keputusan Pemerintah terkait Penerapan Pos Penyekatan PPKM

Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4 yang akan berakhir hari ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ditlantas Polda Metro Jaya Tunggu Keputusan Pemerintah terkait Penerapan Pos Penyekatan PPKM
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERKETAT PENGAMANAN DI BATU CEPER - Petugas kepolisian memperketat pengamanan di Pos Penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (24/7/2021). Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mewanti-wanti masuknya pengunjukrasa dari wilayah Tagerang menuju Jakarta. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4 yang berdasarkan kebijakan akan berakhir pada Minggu (25/7/2021), hari ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa menentukan kebijakan lebih lanjut terkait dengan penerapan pos penyekatan di beberapa ruas jalan.

"Kami menunggu keputusan pemerintah," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu (25/7/2021).

Nantinya hasil dari keputusan pemerintah tersebut kata Sambodo, akan menjadi rujukan pihaknya dalam penerapan pos penyekatan.

Adapun yang dimaksud Sambodo yakni terkait dengan apakah nantinya Polda Metro Jaya akan melakukan sejumlah pelonggaran atau bahkan melanjutkan pengetatan di posko penyekatan yang sudah dibangun di wilayah hukum Polda.

"Nanti lihat pengumuman pemerintah ya (untuk keputusan lebih lanjut)," ucap Sambodo.

Berita Rekomendasi

Diketahui, hingga kini pemerintah belum memberikan keputusan lebih lanjut terkait dengan kebijakan PPKM Level 4 yang diterapkan di Pulau Jawa, Bali hingga Lampung.

Diberitakan sebelumnya, Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan berakhir Minggu (25/7/2021) hari ini.

Pengumuman perpanjangan PPKM level 4 yang sebelumnya dinamai PPKM Darurat dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat konferensi pers pada Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Polri Evaluasi Posko Penyekatan

Perpanjangan PPKM dilakukan mulai Rabu (21/7/2021) hingga Minggu hari ini alias selama lima hari.

Jokowi mengatakan, apabila kasus Covid-19 terus menurun selama masa perpanjangan, maka sejumlah aktivitas akan dibuka secara bertahap.

Adapun aktivitas yang akan dibuka secara bertahap meliputi kegiatan di pasar tradisional, warung makan, hingga sektor lainnya.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap."

Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, membagi-bagikan sembako berupa beras 5 kilogram.kepada warga terdampak PPKM di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (24/7/2021). Pembagian beras gratis sebanyak 200 paket ini disambut antusias warga. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, membagi-bagikan sembako berupa beras 5 kilogram.kepada warga terdampak PPKM di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (24/7/2021). Pembagian beras gratis sebanyak 200 paket ini disambut antusias warga. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Bila merujuk pada pernyataan Jokowi, maka penentu perpanjangan atau pelonggaran masa PPKM bergantung pada data kasus Covid-19.

Jika melihat tren kasus virus corona selama lima hari masa perpanjangan PPKM level 4, tidak bisa dikatakan terus menurun.

Beberapa hari di awal masa perpanjangan memang sempat turun, tapi kemudian sempat naik.

Begitu juga dengan kasus kematian akibat Covid-19 yang cenderung mengalami kenaikan bahkan beberapa kali pecah rekor di atas 1.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas