Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Link Live Streaming Pengumuman PPKM Darurat, Diperpanjang atau Tidak?

Berikut link live streaming pengumuman PPKM level 4 yang sebelumnya dinamakan PPKM Darurat akan berakhir Minggu (25/7/2021) hari ini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Link Live Streaming Pengumuman PPKM Darurat, Diperpanjang atau Tidak?
Warta Kota/Alex Suban
Petugas gabungan dari TNI dan Polri menjaga perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Jalan Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang sebelumnya dinamakan PPKM Darurat akan berakhir Minggu (25/7/2021) hari ini.

Pemerintah berencana menyampaikan pengumuman kebijakan lanjutan mengenai PPKM pada Minggu malam pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut PPKM bisa saja dilonggarkan pada Senin (26/7/2021) besok, kalau perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.

Hal itu disampaikan Jokowi lewat konferensi pers pada Selasa (20/7/2021) lalu.

Masyarakat pun masih menantikan seperti apa kebijakan pemerintah.

Baca juga: Epidemiolog: Dampak Signifikan Dari PPKM Belum Terjadi, Situasi Masih Kritis

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan direncanakan akan memberi pengumuman mengenai aturan lanjutan PPKM malam ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut link live streaming pengumuman PPKM :

LINK LIVE STREAMING

Tonton di sini :

Bocoran Pelonggaran

Diketahui Jokowi dalam pengumumannya Selasa lalu, sedikit memberikan bocoran pelonggaran PPKM secara bertahap mulai Senin (26/7/2021) besok.

Baca juga: Sebaran 1.266 Kasus Kematian Corona 25 Juli 2021: Jawa Timur Sumbang Angka Tertinggi

Jokowi menjelaskan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, boleh buka sampai pukul 15.00 WIB.

"Tentu saja dengan penerapan prokes yang ketat," ungkapnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas